• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA TOP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Geger Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Nusakambangan, Cek Fakta Permintaan Terakhirnya, Sungguh di Luar Dugaan…

    , Februari 21, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Sebuah kabar yang menyebut terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dieksekusi mati regu tembak bikin geger jagat maya. Kabar ini pertama kali disebarluaskan saluran Youtube Bang Pink sebagaimana dilihat Populis.id Selasa (21/2/2023).

    Pengguna saluran youtube ini mengunggah sebuah video berdurasi 2 menit dan mengklaim video tersebut diambil saat eks kadiv Propam Polri itu dibedil regu tembak saat di Nusakambangan, Jawa Tengah.

    Live dari Nusa Kambangan: Ferdy Sambo Sudah Dieksekusi Mati 12 Regu Penembak,"demikian bunyi judul video tersebut.

    Supaya lebih meyakinkan, pengunggah video itu juga memasang satu foto yang sangat mencolok di sampul video. Dalam foto itu tampak seseorang di ikat disebut tiang dengan posisi kepala ditutup, orang tersebut tampak setengah membungkuk seperti sedang menghadapi regu tembak.

    Sementara di sisi sebelahnya tampak foto petugas polisi yang menancapkan bunga di sebuah makam baru. Di bagian thumbnail juga disebutkan bahwa Sambo meminta agar dieksekusi dengan seragam dinasnya.

    "Breaking News! Sambo Minta Dipakaikan Seragam Kebesaran Polri Saat Dieksekusi. Langsung Dari Lembah Nirbaya Nusa Kambangan, Ferdy Sambo Telah Di Eksekusi Mati," demikian bunyi keterangan pada thumbnail itu.

    Setelah ditinjau lebih jauh dengan menonton video itu dari awal hingga akhir, tidak ditemukan adanya fakta bahwa Ferdy Sambo telah menjalankan hukuman mati. Alih-alih bicara soal peristiwa eksekusi, video itu justru mengulas secara singkat vonis mati yang diterima sang eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menggegerkan masyarakat pada pertengahan 2022 lalu.

    Kemudian video juga menjelaskan soal LP Nusakambangan yang menjadi lokasi eksekusi sejumlah terpidana mati, mulai dari narapidana terorisme Amrozi hingga yang terbaru gembong narkoba Freddy Budiman.

    Dengan penjelasan di atas, maka disimpulkan, bahwa kabar tersebut adalah berita bohong alias hoax menyesatkan yang sengaja disebarluaskan orang tak bertanggung jawab. Lagipula Ferdy Sambo saat ini masih mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mengeluarkan pernyataan, bahwa kuat dugaan Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati lantaran adanya KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

    Dalam pasal 100 KUHP baru ini menyebutkan terpidana mati, wajib menjalankan hukuman percobaan selama 10 tahun, jika dalam rentang waktu tersebut yang bersangkutan berkelakuan baik, maka hukuman mati akan ditangguhkan menjadi hukuman seumur hidup.

    Penulis: Yohanes A Kopong Corebima

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Agama

    +