Populis, Jakarta -
Video mencatut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 19 Februari 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Kapolri telah mengumumkan tanggal eksekusi mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
KAPOLRI LISTYO SIGIT BUKA SUARA TANGGAK EKSEKUSI FERDY SAMBO TELAH DITENTUKAN," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"LANGSUNG DI UMUMKAN KAPOLRI LISTYO SIGIT || TANGGAL EKSEKUSI FERDY SAMBO TELAH DI TENTUKAN," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak benar Kapolri telah mengumumkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo.
Narator dalam video membacakan narasi yang sesuai dengan artikel Ayobandung.com berjudul "Eksekusi Mati Ferdy Sambo, 1 Regu Penembak Siap Lenyapkan Hidupnya, Begini 28 Aturan 'Main' di Indonesia", tayang pada 16 Februari 2023.
Artikel membahas proses hukuman mati sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dengan demikian, video dengan narasi Kapolri telah mengumumkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan artikel terkait.