SuaraCianjur.id- Kasus pembunhan Brigadir J kembali membuka fakta baru dalam skenario Ferdy Sambo. Seperti ada anak panah yang mengarah kepada Bharada E sebagai tumbal agar terbebas dari jerat hukum.
Kedua tersangka yakni Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan tersangka kasus pembuhunan berencana terhadap Brigadir J. Kasus ini terus bergulir dari waktu ke waktu, dengan memberikan banyak fakta baru.
Seperti yang diketahui kalau Ferdy Sambo adalah otak dibalik kasus pembunuhan ini. Ia memberikan titah kepada Bharada E untuk menghabisi nayawa Brigadir J, ketika berada di rumah dinasnya.
Namun kini sebuah kenario baru muncul, soal dugaan kalau Ferdy Sambo disebut seolah menumbalkan Bharada E.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kalau pihaknya tidak menemukan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Jadi menurut Taufan, dalam kasus ini Sambo hanya memerintahkan untuk menembak bukan membunuh Brigadir J. Mungkin saja untuk memberikan efek jera kepada Brigadir J.
Bahakn Taufan menilai kalau perintah yang diberikan kepada Bharada E, adalah seperti kesalahan tafsir dalam perintah yang diberikan Sambo.
"Richard (Bharada E) bilang saya disuruh nembak. Itu (tembak) berarti bukan disuruh membunuh," jelas Taufan.
Kembali dalam kasus ini, sebelumnya Bharada E telah mengaku mendapatkan perintah menembak Brigadir J dari atasannya tersebut bisa menjadi sebuah hal yang rancu.
Bisa saja jika perintah tersebut bukan untuk membunuh hanya untuk melukai dari Brigadir J. "Sambo bukan bilang 'bunuh Richard (Bharada E), bunuh," katanya.
Maka dengan munculnya hal seperti ini, bisa jadi posisi Bharada E menjadi diuung tanduk atau dalam bahaya.
Sementara itu, pemeriksaan menggunakan lie detector akan bisa dianggap untuk mencari tahu siapa pelaku sebenarnya.
Menurut Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya jika hasil dari uji kejujuran tersebut akan mengaburkan siapa yang menjadi dalang sebenarnya. Hasil dari lie detector bisa saja memberikan imbas terhadap Bharada E, karena secara jelas dirinya telah mengakui sebagai penembak Brigadir J.
Justru pertanyaan muncul kenapa hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tidak diungkap ke publik, malah ketiga tersangka lainnya yang diungkap.
Kendati demikian, dalam hasil pemeriksaan penyidik Mabes Polri, Ferdy Sambo adalah sebagai dalang dari kasus pembunuhan ini.
Kejujuran dari Bharada E telah disampaikan oleh kuasa hukumnya bernama Ronny Talapessy.
"Prinsipnya klien saya (Bharada E) sudah konsisten. Kita garis bawahi, klien saya adalah saksi mahkota dan perannya sangat penting," terang Ronny.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari Brigadir J mengatakan adanya kebohongan yang ditutupi oleh dari hasil uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo da istrinya.