Depok.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perlu ada kepastian dari penyidikan tentang pelaku penembakan Brigadir J. Karena hal ini terkait dengan konsekuensi hukum bagi para tersangka, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer.
Komnas HAM merujuk hal ini dari
temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Di sana ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.
Selain itu Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut ada perbedaan keterangan dari Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.
"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Namun hal ini langsung dibantah oleh Ferdy Sambo yang mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.
"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.
Karena itulah, perbedaan keterangan ini perlu dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Musababnya penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.
Apalagi salah satu tersangka lainnya, Bripka RR, kata Taufan, membuat keterangan tidak melihat persis penembakan terjadi. Nantinya, KM atau Kuwat Maruf yang juga tersangka, tidak menutup kemungkinan menarik diri dari peristiwa penembakan itu.
"Artinya hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard, yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari sambo yang menembak, hanya Richard," ujar Taufan.
Bagi Taufan bila keterangan Bharada E tidak bisa dibuktikan akan membuat hukuman Ferdy Sambo lebih ringan. Di sisi lain, Bharada E malah akan mendapatkan hukuman berat.
"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Taufan.
Karenanya sejumlah alat bukti seperti telepon genggam yang belum ditemukan dan kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara harus segera ditemukan penyidik.
Pada persidangan nanti, tentunya bukti yang menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Birgadir J akan dipertanyakan.
"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," ujar Taufan.
Bagi Taufan dalam kasus ini, semua tersangka harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peranannya masing-masing.
Sumber: Suara.com