TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyatakan masih mengikuti terus kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Menurut dia, upaya ini adalah untuk menjaga kebenaran dan hukum walau tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Kalau saya kan berusaha menjaga kebenaran dan hukum. Hukumnya bagaimana ya kalau hukumnya enggak bener, saya kejar terus sampai hukumnya bener," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Dia mengatakan tidak akan tinggal diam walau sudah tak mengurus perkara pembunuhan berencana itu. Deolipa mengklaim juga memperhatikan bagaimana penuntasan kasus yang melibatkan berbagai lembaga itu berlangsung.
"Jadi saya enggak mati di posisi 'Oh dipecat', oh enggak. Jadi saya cari tahu bagaimana dulu menurut prosesnya, saya kejar, saya gugat," tuturnya.
Posisi dia saat ini, bersama rekannya, Muhammad Burhanuddin tidak lagi menjadi pengacara Bharada E sejak kuasanya dicabut per tanggal 10 Agustus 2022. Mereka pun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa Yumara ajukan gugatan Rp 15 miliar
Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua Eks Pengacara Bharada E, yaitu Deolipa dan Muhammad Burhanuddin menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.
Perkara ini tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 16 Agustus 2022. Tergugat I adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin juga meminta pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Tergugat I dilakukan dengan itikad melawan hukum.
Eks pengacara Bharada E itu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mahfud Md, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kapolri. Tujuannya adalah memperingatkan soal penanganan kasus Brigadir J. "Saya udah ngajukan suratnya kemarin udah diterima resmi tinggal tunggu jawabannya, biasanya 14 hari kerja. Namun belum menjawab," katanya.