• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA TOP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?

    , September 14, 2022 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada perbedaan keterangan antara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbedaan keterangan itu memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap peradilan keduanya pada persidangan nanti.


    Taufan mengatakan, Bharada E mengaku diperintahkan Ferdy Sambo mengisi peluru sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.


    "Bharada E menambahkan lagi bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dia mengisi amunisi," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022)


    Namun hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo. Dikatakannya, dirinya sama sekali tidak memerintahkan Bharada E mengisi amunisi sebelum adanya pembunuhan terhadap Brigadir J


    "Ferdy Sambo enggak ngaku. Dia bilang 'enggak ada saya suruh dia untuk mengisi amunisi," ujar Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan. 


    Menurutnya, adanya perbedaan keterangan itu akan berdampak hukum kepada keduanya, yakni bisa memberatkan hukuman terhadap Bharada E dan dapat meringankan Ferdy Sambo. Namun, Taufan mengatakan, benar atau tidak keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo nanti bisa diuji di pengadilan.


    "Kalau benar Sambo memerintahkn Bharada E mengisi amunisi itu akan memperkuat dia memang dia mengkomandoi, memang dia untuk membunuh. Namun kalau itu terbantahkan, bukan dia (Ferdy Sambo), berarti keluar dari jeratan hukum, tapi kan meringankan beban hukumnya dia," kata Taufan.


    "Sementara memberatkan beban hukumnya Bharada E, karena dia berinisiatif mengisi peluru. Orang anggap sepele hal ini. Ini akan menjadi perkuatan atau pelemahan dari motif menembak," sambungnya.


    Kata Taufan hukuman bagi orang yang diperintahkan membunuh seorang dengan menyiapkan alat kejahatannya berbeda dengan ancaman hukuman kepada orang yang memang hanya diperintahkan untuk membunuh tanpa menyiapkan senjata.


    "Seseorang disuruh membunuh, kemudian dengan dia inisiatif sendiri menyiapkan senjatanya, menyiapkan amunisinya, dengan seseorang yang disuruh membunuh, orang yang menyuruh membunuh itu sudah menyiapkan senjata, menyiapkan amunisinya kan beda secara hukum," jelasnya.


    Oleh karena itu, Taufan meminta agar penyidiki di Tim Khusus Polri menguji pengakuan dari kedua tersangka tersebut dengan mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan tidak dapat hanya mengacu pada keterangan.


    Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuat Maruf.


    Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.


    Sedangkan, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Agama

    +