masukkan script iklan disini
Jakarta - Adik Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap fakta mengejutkan tentang pertemuan kakanya dengan sosok perwira polisi.
Sosok perwira polisi tersebut memberikan nasihat kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak terlalu terpancing emosi saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkap oleh Martin Lukas Simanjuntak saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Malan tvOne.
Dalam acara tersebut ia juga mengaku sempat terkejut ketika mendengar bahwa 3 Kapolda ikut terseret kasus Ferdy Sambo. Bukan tanpa alasan, dari ketiga nama tersebut terdapat satu nama yang sebelumnya pernah menemui Kamaruddin bahkan sempat menasihati kakaknya itu.
"Jujur ya ketika mendengan tiga nama tersebut cukup kecewa. Salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18 seinget saya menemui abang kita, koordinator kita lah. Silaturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu keras," ucap Martin Lukas Simanjuntak.
Ditanya lebih lanjut tentang sosok perwira polisi yang menemui Kamaruddin, Martin enggan untuk membeberkan lebih lanjut.
"Nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau. Ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah."
"Jujur saya kecewa (kalau benar terlibat Ferdy Sambo), karena beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang diperjuangkan," jelasnya.
Meskipun enggan menyebut sosok yang dimaksud, Martin membeberkan alasan perwira polisi itu menemui sang kakak lantaran pernyataan Kamaruddin sebelumnya yang tegas tentang pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18 kita temui media dan itu kan penjabaran kita tajam sekali. Bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual yang benar pembunuhan berencana."
"Gempar itu republik pada tanggal 18. Mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega beliau menemui abang kita biang 'yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk Timsusu dan jangan terlalu keras'," jelas Martin.
Tiga Kapolda Terlibat Kasus Ferdy Sambo Penyidik Polri akan segera memeriksa tiga Kapolda yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan Ferdy Sambo dan upaya obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga Kapolda yang diisukan kuat terlibat sejauh ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus FS,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai rapat Kapolri dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/9/2022).
Dedi tidak menampik adanya komunikasi antara tiga Kapolda tersebut dengan Ferdy Sambo.
“Nanti didalami yah. Nanti ditanyakan lagi,” ucapnya. Tim penyidik saat ini, lanjut Dedi, tengah fokus menyelesaikan lima berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J yang sempat ‘ditolak’ oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kedapatan memeluk Ferdy Sambo memberi dukungan mantan Kadiv Propam Polri yang tengah dirundung masalah itu.
Saat ditanya soal keterlibatannya bersama Ferdy Sambo dalam upaya obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil Imran meminta pertanyaan tersebut diarahkan pada Mabes Polri. "Nanti saja.
Kalau mau tanya itu, tanya ke Mabes saja,” ujarnya pada Sabtu (3/9/2022). Sementara itu nama Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak tercantum dalam dokumen Konsorsium 303 yang diduga menjadi perputaran bisnis haram Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Uji Kebohongan Terhadap Keterangan Ferdy Sambo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan Irjen Pol. Ferdy Sambo menggunakan "lie detector" (poligraf) hari ini, Kamis (8/9/2022) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, adalah untuk penegakan hukum (projusticia).
Jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik. Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.
Menurut dia, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. .
Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.
Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projustitia,” kata Dedi. Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik.
Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.
“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Pol.
Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini. “Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta. Diketahui, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.
Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9) di Puslabfor, Setul.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya.
Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.
Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.
“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya. Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.
Hasil Pendeteksi Kebohongan Kepada 3 Tersangka Pemeriksaan Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) mendapatkan titik terang.
Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip pmjnews, Selasa (6/9/2022).
Menurut Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu. "Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Selain ketiga tersangka, lanjut Andi, pihaknya juga telah memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector.
Sementara untuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pada hari ini, Kamis (8/9/2022). Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamis (8/9/2022).
Dittipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menyiapkan tes poligraf atau dengan metode lie detector di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Untuk FS (Ferdy Sambo) akan dilangsungkan Kamis," kata Brigjen Andi Rian seusai dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022). Brigjen Andi Rian menjelaskan para tersangka menjalani pemeriksaan tersebut di lokasi yang sama guna melengkapi berkas para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
"Lokasi di Puslabfor (Sentul, Bogor,red)," jelasnya. Adapun pemeriksaan hari ini dilangsungkan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi yang bernama Susi. Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilakukan uji kebohongan dengan hasil jujur.
Meski demikian, dia enggan merinci terkait materi pertanyaan para penyidik terkait uji kebohongan tersebut. "Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata dia.
Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Adapun agenda pemeriksaan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan tersangka Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB.
"Pemeriksaan FS siang ini sekitar pukul 11.00 WIB di Mako Brimob, terkait obstruction of justice," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob karena Ferdy Sambo telah ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice karena berusaha menghalangi atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Kombes Nurul, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas para tersangka obstruction of justice tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya. Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus obstruction of justice.
Mereka kini tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri karena diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM telah mengikuti proses terkait memberikan keterangan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dilakukan pengumpulan keterangan bersama dengan Asisten Rumah Tangganya, Susi. Keterangan tersebut dilakukan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector).
Metode tersebut untuk pengambilan hasil uji Polygraph terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Kini giliran Ferdy Sambo sebagai tersangka utama yang akan mengikuti uji Polygraph menggunakan Lie Detector. (kmr/ree)