masukkan script iklan disini
SuaraCianjur.id- Rencana Bripka RR untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat sempat mengejutkan publik.
Mendengar rencana ini, pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan empat hal kalau memang benar Bripka RR ingin menjadi JC.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, pihaknya terlebih dahulu akan menelaah soal keterangan-keterangan yang bersifat signifikan atau adanya informasi baru yang diberikan oleh Bripka RR.
"Yang pertama LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini.
Seperti yang diketahui kasus ini semakin terang benderang dari hari ke hari. Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," ucap Antonius Wibowo,
seperti melansir dari tayangan Kompas TV, yang dilihat pada hari Senin (12/9/2022).
Kemudian LPSK akan turut mempertimbangkan, apakah ada ancaman yang diterima oleh seseorang yang akan mengajukan sebagai JC.
Antonius mengatakan, ancaman yang dipertimbangkan tersebut adalah ancaman nyata yang diterima Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.
"Kedua LPSK juga akan menelaah apakah ada tingkat acanaman erhadap pemohon itu. Nah ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga.
Dalam hal ini yang diterima oleh Bripka RR tetapi bisa juga diterima oleh keluarga ," terang Antonius.
Kemudian Antonius melanjutkan, LPSK juga turut mempertimbangkan hasil dari psikologis dan medis pada Bripka RR.
"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment medis dan psikologis.
Nah LPSK tentu akan melihat sejauh mana pemohon ini sudah stabil emosinya, sejauh mana keterangannya bisa dipercaya dan konsisten,” terangnya.
Kemudian yang menjadi pertimbangakn keempat dari LPSK adalah, soal rekam jejak dari Bripka RR.
Antonius turut menegaskan, selain dari keempat poin pertimbangkan tersebut yang paling penting menurutnya ketika seseorang yang mengajukan JC, pemohon bukanlah sebagai pelaku utama.
"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan kalau pemohon (JC) itu bukan sebagai pelaku utama," kata dia.
Sementara itu, pihak dari LPSK telah menyatakan mereka terbuka bagi siapapun untuk untuk mengajukan menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sejauh ini LPSK sendiri belum menerima informasi atau pengajuan dari tersangka Bripka RR.
Sumber: Youtube Kompas TV