Newsacehtoday.ml - Pengamat Politik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki menilai Menteri Dalam Negeri dapat langsung mencopot status 'Gubernur' Basuki Tjahaja Purnama selama masih menjalani persidangan kasus penistaan agama. Pemberhentian ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Presiden melalui Mendagri tak perlu ragu segera memberhentikan Basuki dari jabatannya sementara, setelah statusnya menjadi terdakwa atas kejahatan pidana yang tengah dihadapinya," ujar Masnur kepada wartawan, hari ini.
Baca Juga
Warga Negara China Terus Diburu di Jatim
Atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014, Mendagri dapat memberhentikan Ahok tanpa perlu rekomendasi dari DPRD maupun izin dari Presiden. "Karena memang perintah Undang-Undang," tegas Masnur.
Warga Negara China Terus Diburu di Jatim
Atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014, Mendagri dapat memberhentikan Ahok tanpa perlu rekomendasi dari DPRD maupun izin dari Presiden. "Karena memang perintah Undang-Undang," tegas Masnur.
masukkan script iklan disini
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berisi :
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.
"Setelah Mendagri mendapatkan pemberitahuan bahwa seorang kepala daerah menjadi terdakwa maka dia harus dinonaktifkan dari jabatannya," tukas Masnur.
Sehingga dengan telah teregisternya perkara pidana atas nama Ahok atau telah adanya status terdakwa atas pidana yang diancamkan penjara lima tahun. "Maka Kemendagri wajib untuk menonaktifkannya dengan segera," ungkap Masnur.
sumber: rimanews.com
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.
"Setelah Mendagri mendapatkan pemberitahuan bahwa seorang kepala daerah menjadi terdakwa maka dia harus dinonaktifkan dari jabatannya," tukas Masnur.
Sehingga dengan telah teregisternya perkara pidana atas nama Ahok atau telah adanya status terdakwa atas pidana yang diancamkan penjara lima tahun. "Maka Kemendagri wajib untuk menonaktifkannya dengan segera," ungkap Masnur.
sumber: rimanews.com