![]() |
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman. Foto:rimanews |
Newsacehtoday.ml - Eksepsi Ahok Ditolak Hakim, demikian disampaikan oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, ia yakin nota keberatan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hampir dapat dipastikan eksepsi Ahok akan ditolak oleh Hakim," kata Habiburokhman saat kepada Rimanews, hari ini.
Baca Juga
Rekaman Video: Mobil Kena Tilang, Perempuan Ini Mencakar Polisi
Siang tadi, Ahok langsung membacakan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan. Ahok didakwa pasal penodaan agama sesuai Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena pernyataan Ahok dianggap berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.
Ahok sempat menangis saat membacakan eksepsi. Dia mengaku sedih karena dianggap menistakan agama Islam, padahal orangtua angkatnya yang sangat dia sayangi juga adalah pemeluk Islam yang taat.
Rekaman Video: Mobil Kena Tilang, Perempuan Ini Mencakar Polisi
Siang tadi, Ahok langsung membacakan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan. Ahok didakwa pasal penodaan agama sesuai Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena pernyataan Ahok dianggap berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.
Ahok sempat menangis saat membacakan eksepsi. Dia mengaku sedih karena dianggap menistakan agama Islam, padahal orangtua angkatnya yang sangat dia sayangi juga adalah pemeluk Islam yang taat.
masukkan script iklan disini
Menurut Habiburokhman, ada beberapa alasan dirinya meyakini hakim bakal menolak eksepsi Ahok. Pertama, eksepsi biasanya hanya untuk membahas hal- hal formil gugatan seperti kejelasan gugatan, kejelasan identitas terdakwa, penggunaan pasal yang didakwakan.
"Tapi di sini Ahok dan kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara atau substansi masalah," ujarnya.
Kata dia, eksepsi Ahok dengan menyebut keluarga angkatnya yang muslim juga tidak relevan dengan dakwaan Jaksa. Di sini, Ahok justru mengkonfirmasi dan mengakui bahwa menurut dia Surat Al Maidah dapat dijadikan alat untuk melakukan hal yang tidak baik. Dalam eksepsi pribadinya dia mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat.
"Padahal di situlah masalah yang membuat Ahok didakwa. Umat Islam tidak rela kalau Surat Al Maidah dikatakan dapat digunakan untuk hal yang tidak baik," tandasnya.
"Tapi di sini Ahok dan kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara atau substansi masalah," ujarnya.
Kata dia, eksepsi Ahok dengan menyebut keluarga angkatnya yang muslim juga tidak relevan dengan dakwaan Jaksa. Di sini, Ahok justru mengkonfirmasi dan mengakui bahwa menurut dia Surat Al Maidah dapat dijadikan alat untuk melakukan hal yang tidak baik. Dalam eksepsi pribadinya dia mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat.
"Padahal di situlah masalah yang membuat Ahok didakwa. Umat Islam tidak rela kalau Surat Al Maidah dikatakan dapat digunakan untuk hal yang tidak baik," tandasnya.
sumber: rimanews.com
KK: penista agama , surat Al Maidah , ahok , terdakwa , Sidang Ahok
KK: penista agama , surat Al Maidah , ahok , terdakwa , Sidang Ahok