Populis, Jakarta -
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyarankan terdakwa Ferdy Sambo membongkar seluruh dugaan praktik kotor di tubuh Polri. Saut juga mempertanyakan sebuah penyesalan dari Ferdy Sambo atas perbuatannya yang telah dilakukan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Sebenarnya Sambo ini menyesali perbuatannya enggak sih dan apakah dia memang mau create sebuah nilai sebagaimana Bharada E create sebuah nilai untuk kemudian bisa membangun kepolisian lebih berwibawa, lebih beradab, dan seterusnya," kata Saut dikutip dari channel YouTube medcom.id, Selasa, (31/1/2023).
Saut mengatakan, jika Ferdy Sambo ingin melakukan hal tersebut tak perlu takut untuk membongkar semuanya. Sebab menurut Saut kalau kehidupan Ferdy Sambo takut terancam, ia dapat meminta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau memang seperti itu pasti pak Susno juga pasti mendukung. Artinya, dia buka aja semua. Kalau memang dia takut terancam ya minta lagi perlindungan ke LPSK," katanya.
Kemudian, Saut mempertanyakan apa yang ingin dibuat oleh Ferdy Sambo hingga saat ini. "Nilai apa yang mau dicreate oleh Sambo, itu yang kita pertanyakan sebanarnya," tanya Saut.
"Untuk Indonesia yang lebih baik, untuk Indonesia yang lebih beradab, untuk Indonesia yang lebih sejahtera. Kalau polisinya bener pasti negara itu bener," sambungnya.
Saut pun terus terang menyarankan Ferdy Sambo segera berbuat lebih baik demi Tanah Air. Saut yakin kejujuran Ferdy Sambo akan dihargai oleh publik.
"Sebuah nilai apa yang mau dicreate oleh Sambo dalam ini, apa menyelamatkan dirinya dari perbuatan dia yang udah besar itu. Saran saya Sambo, anda sacrifice, anda sekarang salibkan diri anda kemudian berbuatlah lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik," ujar Saut.
"Supaya mulai dari hari ini, dimulai putusan pengadilan, apapun lawyer anda membela anda. Anda akan menunjukan sebuah nilai yang membuat Indonesia lebih adil dan lebih beradab. Itu akan lebih dihargai orang," pungkas Saut.
Penulis: Nugroho Dwi Yanto