masukkan script iklan disini
Jakarta, CNN Indonesia -- Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku tidak tahu soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.
Hal itu disampaikan pengacara Bripka RR, yakni Erman Umar. Menurut Erman, kliennya sempat menangis saat ditanya itu oleh Ferdy Sambo.
"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, 'ada kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?'. 'Enggak tahu'.
'Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu'. Dan itu sambil nangis dan emosi. 'Saya enggak tahu Pak'," kata Erman menceritakan kembali pengakuan Bripka RR, Kamis (8/9).
Bripka RR ditanyai soal itu oleh Ferdy Sambo saat Putri Candrawathi berada di ruangan yang sama. Menurut Erman, Putri juga menyatakan bahwa Yosua melecehkan dirinya.
Namun, Bripka RR tetap pada pengakuannya. Dia mengaku tidak tahu sama sekali apa yang terjadi di Magelang.
Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya apakah Bripka RR berani menembak Yosua atau tidak. Jawabannya, tidak berani.
"Baru dilanjutin 'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?' Dia (Sambo) bilang. 'Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak'. 'Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard'," kata Erman menirukan kejadian saat itu.
Menurut Erman, berdasarkan pengakuan Bripka RR, Ferdy Sambo sempat menangis.
"Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana," ucap Erman menirukan kliennya.
Selama ini Bripka Ricky hanya mengetahui terjadi pertengkaran antara Yoshua dan Kuat Ma'ruf. Namun, Erman tak bisa memastikan pertengkaran itu terkait peristiwa di Magelang atau tidak.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan. Hanya Putri yang belum ditahan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(cfd/bmw)