masukkan script iklan disini
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sosok kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, belakangan ini tak pernah lagi tersorot media. Ke manakah dirinya?
Kemunculan terakhir kali Kamaruddin, terlihat saat mendatangi rumah dinas tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Duren Tiga, 30 Agustus 2022 lalu.
Saat itu tim penyidik menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, kedatangan Kamaruddin dan pengacara lainnya justru tak diberi izin masuk untuk melihat langsung.
Kamaruddin mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kami tadi mau masuk tidak diperbolehkan, bahkan Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat,” jelas Kamaruddin.
“Harusnya kami pengacara harus bisa melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, karena ini bentuk ketransparansi kasus pembunuhan Brigadir J ke publik,” tambahnya.
Sejak saat peristiwa tersebut sosok Kamaruddin tak pernah lagi muncul memberi keterangan baru terkait kasus Brigadir J.
Hal ini membuat publik heran, sosok Kamaruddin yang dielu-elu mendadak menghilang tanpa kabar.
Salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU), Muhammad Umar Syadat ikut menyoroti hilangnya Kamaruddin secara mendadak ini.
"Kamarudin simanjuntak sdh jarang tampil di media," tulis tokoh yang kerap disapa Gus Umar itu, dilihat Disway.id Sabtu 10 September 2022 di akun miliknya, @umar_hasibuan77.
Dia menduga jika Kamaruddin saat ini sudah jengah dengan kasus Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, terus berputar-putar.
Hal ini membuatnya khawatir karena menurunnya performa Kamaruddin untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia juga menyoroti proses penanganan hukum yang menjerat para tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.
Proses para tersangka pembunuhan Brigadir J terkesan lelet dan entah kapan akan berakhir.
Mungkin dia sudah lelah melihat kasus ini yang makin gak jelas endingnya. Begitulah kondisi hukum saat ini," tukasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan terbaru dari sosok Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Kamaruddin dan Jhonson Pandjaitan mengaku diusir oleh penyidik saat masuk untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Setelah pengakuan Kamaruddin tersebut, Brigjen Andi Rian memberi klarifikasi terkait tak diizinkannya pengacara Brigadir J untuk melihat langsung rekonstruksi.
Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.