masukkan script iklan disini
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengungkap bahwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo berperan aktif merusak CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Chuk dan Baiquini telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV. Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dedi turut menerangkan bahwa dalam penanganan kasus obstruction of justice ini, pihaknya masih fokus pada perusakan CCTV di lokasi. Disampaikan Dedi, untuk klaster lain dalam kasus obstruction of justice ini, baru akan didalami lebih lanjut setelah persoalan CCTV selesai.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ucap Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka, Chuck dan Baiquni telah menjadi proses sidang etik. Hasilnya, keduanya diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terhadap putusan ini, keduanya pun mengajukan banding.