TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Vonis pemecatan ini dikeluarkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemecatan karena Sambo perwira berpangkat tinggi
"Betul, karena yang bersangkutan pati (perwita tinggi)," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, aturan pencopotan oleh Jokowi ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia. Selain itu, Dedi mengatakan pihak yang dulunya mengangkat Ferdy sebagai jenderal adalah Presiden Jokowi.
"Jadi Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022. Hasilnya, KKEP menyatakan Ferdy melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.