• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA TOP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Merinding...!!! Hukum Adat Batak bagi Ferdy Sambo, Jika Ada Anggota Hutabarat Alami Hal Tragis, Ini yang Dilakukan

    , Agustus 31, 2022 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    PortalYogya.com - Hutabarat Lawyers mengungkapkan hukum adat Batak berlaku atas peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua.

    Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo menjadi tersangka utama atau otak di balik pembunuhan Brigadir Joshua.

    Ferdy Sambo kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

    Berdasarkan temuan, Timsus Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

    "Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bharada RE," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Sedangkan tersangka lain RR dan juga KM turut terlibat dalam eksekusi Brigadir Joshua dengan membantu dan menyaksikan penembakan.

    "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus.

    Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa yang menunjukkan adanya tembak-menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Joshua.

    Irjen FS menyuruh melakukan (tembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di komplek Polri Duren 3," ungkap Agus.

    Atas kejadian dan tindakan Ferdy Sambo ini, advokat dengan Marga Hutabarat bersatu untuk membantu mendampingi keluarga Brigadir Joshua.

    "Di dalam masyarakat Indonesia dikenal hukum adat dan diakui oleh Undang-Undang, dan kami di sini semua adalah advokat yang bermarga Hutabarat diberikan amanat oleh ketua Perkumpulan Marga Hutabarat (PMT), berdasarkan surat amanat penugasan dan surat kuasa," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat dalam konferensi pers bersama Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua.

    Pheo mengungkapkan bahwa dalam hukum adat Batak dikenal istilah Makkuling Mudar yang dipegang teguh oleh Marga Hutabarat.

    "Lantas keterkaitan kasus ini dengan marga Hutabarat, ada 2 hal yang kami katakan. Harus kami jelaskan dalam hukum adat Batak itu dikenal Makkuling Mudar.

    Makkuling Mudar ini sangat dipegang oleh Marga Hutabarat, saya pikir marga yang lain juga tentunya.

    Artinya kalau ada kejadian naas, tragis, terhadap Marga Hutabarat maka darah nenek moyang yang ada di kami akan bukan saja bergejolak, tetapi nyaring berbunyi kata orang Batak," ujar Pheo

    Makkuling Mudar dalam hukum adat Batak menunjukkan bahwa Marga Hutabarat harus membantu jika salah satu anggota marga mengalami hal tragis.

    Maka kami kata Makkuling Mudar itu harus memberikan bantuan dan saya perlu katakan Makkuling Mudar ini yang menjaga peradaban daripada orang Batak.

    Maka dari itu sebenarnya alamarhum Brigadir J Hutabarat adalah adik kami, adik marga Hutabarat," ungkap Pheo.

    "Kami tidak bisa berdiam saja. Kami harus melakukan hal yang baik dan konstruktif untuk membantu bapak saya ini (Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Joshua).

    Memang itulah adat hukum Batak yang harus kami jaga. Oleh sebab itu advokat semua yang berdiri di sini bermarga Hutabarat menyatukan barisan melangkah dan meluruskan kalau memang ada sesuatu yang perlu diluruskan," imbuhnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Agama

    +