Sabtu 21 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 NUSANTARA TOP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BOCOR....!!!! Kamaruddin Simanjuntak Beri Sosok 'Jenderal Utusan SBY'

    , Agustus 30, 2022 WIB
    masukkan script iklan disini

    masukkan script iklan disini

    Jakarta - Partai Demokrat (PD) melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan ada jenderal bintang tiga yang mewakili Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya. Kamaruddin membocorkan sosok jenderal bintang tiga tersebut.

    "Somasi saja jenderal bintang tiga mantan Wakasad, yang memimpin pertemuan di Lagoon Room Hotel Hilton/Sultan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (29/8/2022) malam.

    Kamarudin tak menyebut detail siapa nama jenderal tersebut. Dia hanya mengatakan peristiwa jenderal bintang tiga utusan SBY menyembah dirinya terjadi pada 2011. Kamaruddin juga mengaku tak akan meminta maaf soal pernyataannya seperti yang dituntut Demokrat lewat somasi.

    Mengapa dia sujud dan menyembah dengan (Sappulu Jari Jari Pasappulu sada Simanjujung), untuk dan atas nama Presiden," ujarnya. 

    Kamaruddin juga mengklaim jenderal itu datang menemui dirinya tak sendirian. Selain itu, rombongan jenderal bintang tiga itu disebutnya masih hidup.

    Mengapa dia sujud dan menyembah dengan (Sappulu Jari Jari Pasappulu sada Simanjujung), untuk dan atas nama Presiden," ujarnya.

    Kamaruddin juga mengklaim jenderal itu datang menemui dirinya tak sendirian. Selain itu, rombongan jenderal bintang tiga itu disebutnya masih hidup.

    Demokrat Tuntut Kamaruddin Minta Maaf

    Partai Demokrat sebelumnya resmi melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan bahwa ada jenderal bintang tiga yang mewakili SBY menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011. Demokrat menuntut Kamaruddin meminta maaf.

    Dilihat detikcom, Senin (29/8), surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.

    "Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi.

    Somasi itu dilayangkan karena pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.

    "Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," jelasnya.

    Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.


    SUMBER :  detiknews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Agama

    +