• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA TOP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ahok Dihukum 400 Tahun

    , Desember 02, 2016 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ahok Dihukum 400 Tahun
    Ahmad Syafii Maarif, Mantan ketua Umum PP Muhammadiyah


    Newsacehtoday.ml -
    Nonaktif Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum 400 tahun karena kasus penistaan agama yang menjeratnya, demikian disampaikan mantan ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif.

    "Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas" kata Syafii dalam tulisan opininya yang bernada satire yang dimuat di rubrik "Pendapat" Koran Tempo, hari ini.

    Intip: Penampakan Pada Aksi Belas Islam 212, Wanita Dilarang Lihat

    Kasus Ahok telah memicu kontroversi dan polemik berkepanjangan, menyusul ujarannya yang mengutip Al Quran surat Al Maidah 51 saat berbicara di Kepulauan Seribu, 27 September silama. Kasus Ahok kemudian berkembang menjadi isu nasional dan memicu gelombang protes dari sebagian umat Islam yang menuding Ahok telah menghina dan menista Al Quran.

    Syafii, sejauh ini dikenal sebagai tokoh yang membela Ahok dan menganggap Ahok tidak menghina Al Quran karena mengutip surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Dia mengaku sudah membaca secara utuh pernyataan Ahok dan mengkritik MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan ulama karena tidak menggunakan akal sehat sekaligus pertimbangan yang jernih dan bertanggung jawab.

    Dalam tulisan opininya hari ini, Syafii, menulis, agar hakim memberikan hukuman selama 400 tahun dan berharap, generasi mendatang akan menilai berapa bobot kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada Ahok.

    "Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini," katanya.

    Jika tidak ada, menurut Syafii, dia meminta agar pasal itu dibuat. "Ahok saya harapkan menyiapkan mental untuk menghadapi sistem pengadilan Indonesia yang patuh pada tekanan masif pihak tertentu," ujarnya. 

    sumber:rimanews.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Agama

    +